You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Minta PNS di Jakbar Harus Tahu Aturan Hukum
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Wali Kota Minta PNS di Jakbar Harus Tahu Aturan Hukum

Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat harus tahu aturan dan hukum agar bisa terhindar dari kasus korupsi.

Laksanakan prosedur sesuai aturan.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengatakan, korupsi biasanya terjadi karena beberapa unsur diantaranya kesengajaan ingin memperkaya diri, kurang peduli dan ketidaktahuan hukum atau aturan.

“Biasanya orang korupsi itu karena sengaja ingin memperkaya diri dan ketidaktahuan soal aturan dan hukum. Jadi, aparatur atau pegawai itu harus tahu aturan dan hukum untuk mencegah tersangkut korupsi. Jangan sampai pegawai Jakarta Barat menyimpang dalam melaksanakan tugas,” ucap Anas, usai kegiatan penerangan hukum bagi para kepala sekolah, guru dan bendahara SMP dan SMA/SMK se Jakarta Barat, Rabu (16/12).

Pemkot - Kejari Jakbar Gelar Penerangan Hukum

Anas mengimbau pegawai dan para pimpinan unit di lingkungan Pemkot Jakbar tidak ragu meminta masukan terkait masalah aturan atau hukum.

Laksanakan prosedur sesuai aturan. Jangan lupa teliti di administrasi, dokumentasi dan pengawasan. Kejari (Kejaksaan Negeri) itu penasehat kita. Jangan sungkan minta masukan dan koordinasi,” ujar Anas. 

Anas menambahkan, pihaknya sudah sering mengadakan sosialisasi atau penyuluhan pencegahan korupsi agar aparatur dan masyarakat tidak melanggar hukum.

“Sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Harapan saya, tidak ada lagi korupsi di Jakarta Barat,” tandas Anas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati